Cek Aturan Baru pada PPPK 2022 dari Surat Edaran Resmi KemenpanRB

- 5 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

3. Tenaga honorer paling minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Honorer bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Minimal usia 20 tahun, maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Zodiak Leo, Pemimpin dari Keseluruhan Zodiak

Honorer nantinya direncanakan dihapus di tahun 2023 mendatang. Maka, Pemerintah berupaya melakukan pendataan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Pemerintah diharapkan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun di instansi daerah.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah