Cek Aturan Baru pada PPPK 2022 dari Surat Edaran Resmi KemenpanRB

- 5 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

Surat Edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Pada SE, telah disebutkan jika nantinya di lingkungan Pemerintah hanya terdapat dua kategori pegawai, yaitu PPPK dan PNS.

Pemberlakuan dua jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah dilakukan paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Maka dari itulah, perlunya untuk mempersiapkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2022 di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kapan PPPK 2022 Dibuka? Ini Dia Syarat Terbaru untuk Guru Honorer

Akan tetapi, perlu diketahui jika tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.

Atas hal tersebut, Kemenpan RB merilis Surat Edaran baru tentang syarat honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Persyaratan terbaru dapat disimak sebagai berikut ini:

1. Tenaga honorer berstatus THK-II terdaftar BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer yang honorariumnya diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah