Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

- 5 Agustus 2022, 12:30 WIB
Sebanyak 783 guru dengan status  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021 terima SK Bupati, dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang, Rabu (27/7/2022)
Sebanyak 783 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021 terima SK Bupati, dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang, Rabu (27/7/2022) /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

Pada SE tersebut menerangkan bahwa Kemenpan RB menyebutkan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan proses pendataan tersebut.

Hal itu pun juga sudah ditegaskan pada surat edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Selain itu, pada SE terbaru Kemenpan RB nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian agar mendorong setiap Instansi Pemerintah untuk segera melakukan penataan terhadap Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: Bagaimana Cacar Monyet atau Monkeypox Menular dari Orang ke Orang? Ini Penjelasannya

Hal tersebut diperuntukkan guna mewujudkan kejelasan tenaga honorer terkait status, karir, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK.

Dalam hal ini, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database BKN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x