Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

- 5 Agustus 2022, 12:30 WIB
Sebanyak 783 guru dengan status  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021 terima SK Bupati, dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang, Rabu (27/7/2022)
Sebanyak 783 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021 terima SK Bupati, dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang, Rabu (27/7/2022) /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pandeglang Cocok Jadi Rekomendasi Akhir Pekan, Ada Pulau Juga?

Untuk informasi, tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN tersebut untuk melakukan pemetaan.

Tidak hanya itu, tujuan dari pendataan tersebut juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Demikianlah informasi terkait SE terbaru PermenpanRB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berkaitan dengan pendataan pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: "Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Beri Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?"

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x