Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan, Cek Segera!

- 5 Agustus 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan./
Ilustrasi Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan./ /iqbal nuril anwar/Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting untuk seluruh guru yang sudah sertfikasi khususnya pada bulan Agustus 2022 ini.

Guru sertifikasi harap mencermati informasi ini, terutama bagi yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Berkaitan dengan tunjangan sertifikasi, pada bulan Agustus ini telah dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru yang berada di berbagai daerah.

Sebagaimana diketahui, bahwa pencairan tunjangan sertifikasi diberikan setiap bulan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harap Lakukan Hal Ini, Terutama Guru Sertifikasi yang Sedang Hadapi Kondisi Berikut, Cek Disini

Tujuannya adalah sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap kinerja tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Harapannya, tunjangan untuk guru sertifikasi ini bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan guru dalam mengajar dan mengabdi di dunia pendidikan.

Dan berikut adalah daftar daerah yang sudah cair tunjangan serifikasinya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube Guru Abad 21.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Jika Guru Terima Email Pemutakhiran Data, Jangan Salah! Cek dari Sekarang

Sulawesi Barat

Minahasa Utara

Provinsi Sumatera Selatan

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Tegal

Polewali Mandar

Kabupaten Muba

Kabupaten Madina

Makassar SMA

Aceh Barat

Berau

Kabupaten Tangerang

Baca Juga: Merasa Terinfeksi Cacar Monyet? Segera Lapor Petugas Medis, Isolasi Mandiri dan Lakukan Hal Ini!

Bekasi

Indramayu

Boalemo

Indramayu

Sintang

Lombok

Luwu

Daerah Istimewa Yogyakarta

Padang

Talaud

Musi Rawas

Luwu Utara

Aceh Selatan

Kabupaten Humbang Hasundutan

Baca Juga: Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan

Kabupaten Basel

Kabupaten OKU Timur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Muara Enim

Kota Bandung

Sumatera Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Kapuas

Kota Gorontalo

Majalengka Non PNS

Kabupaten Kukar

Kabupaten Cilacap

Jambi SMA

Kota Palembang

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pandeglang Cocok Jadi Rekomendasi Akhir Pekan, Ada Pulau Juga?

Kota Bandar Lampung

Kabupaten Tapin

Kabupaten Takalar

Kabupaten Madiun

Banjarmegara

Kabupaten Indramayu

Sulawesi Tengah

Tanggamus

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Jakarta

Kota Madiun

Kabupaten Majalengka

Palembang

Kabupaten Kutai Kartanegara

Bali

Baca Juga: Bagaimana Cacar Monyet atau Monkeypox Menular dari Orang ke Orang? Ini Penjelasannya

Musi Rawas

Kabupaten Buru

Cilegon

Demikian informasi ini, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x