Kedua, seleksi kesesuaian atau verifikasi dilakukan oleh Pemerintah jika masih ada sisa formasi setelah mekanisme pertama dilaksanakan.
Tiga hal yang dijadikan pertimbangan dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi yaitu kompetensi sosial, pedagogik, dan kepribadian.
Untuk mekanisme kedua ini ditujukan kepada guru THK-II dan guru honorer yang sudah masuk Dapodik.
Ketiga, mekanisme seleksi ujian akan dilaksanakan juga ketika formasi masih tersedia. Seleksi ujian dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Baca Juga: Merasa Terinfeksi Cacar Monyet? Segera Lapor Petugas Medis, Isolasi Mandiri dan Lakukan Hal Ini!
Peserta seleksi ujian ini adalah guru honorer negeri yang masuk Dapodik kurang dari tiga tahun, alumni PPG, dan guru honorer swasta yang sudah terdaftar di Dapodik.
Untuk seleksi PPPK guru 2022 secara umum memang didasarkan pada ketersediaan formasi termasuk penempatan guru honorer yang sudah lulus passing grade.
Dan guru honorer akan ditempatkan di sekolah induk ketika tersedia kebutuhan formasi, dan jika di sekolah induk tidak ada formasi maka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan formasi.
Demikian semoga bermanfaat.***