Selain itu, pada Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Permenpan RB tersebut, juga dijelaskan bahwa bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:
1. Tenaga honorer berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
2. Tenaga honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
3. Tenaga honorer dapat diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer telah berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Pendataan pegawai Non ASN yang dilakukan oleh instansi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk pemetaan.
Tidak hanya itu, pendataan pegawai Non ASN tersebut juga bertujuan mengetahui jumlah pegawai non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda.