SE Terbaru dari Kemenpan RB, Benarkah Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer pada PPPK?

- 5 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi kebenaran soal adanya perubahan pada syarat pengangkatan guru honorer PPPK
Ilustrasi kebenaran soal adanya perubahan pada syarat pengangkatan guru honorer PPPK /Sophie Janotta /Pixabay

Dalam hal ini KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Tentunya pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya di atas.

Baca Juga: Bisakah Guru Honorer Ditempatkan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022 Berikut Ini

Demikianlah seputar informasi SE terbaru dari Kemenpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?"

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x