Dalam hal ini KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.
Tentunya pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya di atas.
Baca Juga: Bisakah Guru Honorer Ditempatkan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022 Berikut Ini
Demikianlah seputar informasi SE terbaru dari Kemenpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?"