2. Mendapatkan Honorarium APBN atau APBD
Syarat selanjutnya bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD.
Guru harus telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari instansi pusat dan instansi daerah.
Bagi guru honorer yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun orang ketiga, maka tidak dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.
Baca Juga: Resep Telur Bacem Enak dan Bumbu Meresap, Cocok Jadi Lauk di Rumah
3. Diangkat Minimal oleh Pimpinan Unit Kerja
Syarat ketiga bagi guru honorer yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah guru tersebut telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Bekerja Minimal 1 Tahun
Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 harus telah bekerja selama paling rendah 1 tahun.