Guru Honorer Wajib Tahu, 5 Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022

- 5 Agustus 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./ /mohamed Hassan/Pixabay

Baca Juga: Simak! Beginilah Solusi dari Sejumlah Kendala Yang Sering Ditanyakan Terkait Platform Merdeka Mengajar

2. Mendapatkan Honorarium APBN atau APBD

Syarat selanjutnya bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD.

Guru harus telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari instansi pusat dan instansi daerah.

Bagi guru honorer yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun orang ketiga, maka tidak dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Resep Telur Bacem Enak dan Bumbu Meresap, Cocok Jadi Lauk di Rumah

3. Diangkat Minimal oleh Pimpinan Unit Kerja

Syarat ketiga bagi guru honorer yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah guru tersebut telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Bekerja Minimal 1 Tahun

Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 harus telah bekerja selama paling rendah 1 tahun.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x