BOS Kemenag Akan Segera Cair. Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Oleh Sekolah

- 6 Agustus 2022, 19:15 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi dari Kementerian Agama atau Kemenag untuk semua guru dan kepala sekolah.

Semua guru dan kepala sekolah sebaiknya memperhatikan informasi tersebut sebelum hangus.

Lantas, tentang informasi apakah yang dimaksud Kemenag untuk semua guru dan kepala sekolah yang harus diperhatikan?

Informasi tersebut tentang penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Tahap II tahun anggaran 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Semua Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Deadline 31 Agustus, Terkait Pengisian Survei?

Pencarian BOS Kemenag tahun anggaran 2022 di Tahap II ini, merupakan lanjutan dari pada bulan Maret dan bulan April 2022.

Pencairannya, untuk madrasah akan digelontorkan lebih dari Rp2,5 triliun, yang diperuntukan bagi 49.063 madrasah sebagimana diungkap oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah yang dikutip dari kemenag.go.id.

Akan tetapi, hal yang harus diperhatikan adalah syarat dan cara untuk mencairkannya.

Syaratnya dengan memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut ini:

Baca Juga: Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Harus Perhatikan ini dari Kemdikbud, Sebelum Terlambat

1. Bukti tanda Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) dengan (FORMULIR A diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah dengan format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB.

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah dengan (FORMULIR B diunduh https://bos.kemenag.go.id )

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Madrasah serta endahara BOS dari pejabat yang berwenang

6. Surat Keterangan dari Madrasah Masih Beroperasi atau aktif.

Baca Juga: Berbicara Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini yang Perlu Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham!

Surat keterangan tersebut dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat.

Surat tersebut dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) dengan (FORMULIR C diunduh di https://bos.kemenag.go.id).

7. Fc Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah dengan (FORMULIR D diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu FOREVER 1 – Girls’ Generation, Aku Cinta Semua Tentang Kamu

8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah dengan (FORMULIR E diunduh di https://bos.kemenag.go.id)

9. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan dengan (FORMULIR F diunduh di https://bos.kemenag.go.id)

Pencarian BOS Kemenag berdasarkan laman resmi bos.kemenag.go.id, dapat dilakukan sejak Senin 8 Agustus 2022.

Pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:

Baca Juga: Cara Membuat dan Cetak Kartu ASN Virtual Untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya di Sini...

1. Membuka laman bos.kemenag.go.id.
2. Masuk Portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Membuat perjanjian kerja sama.
4. Mengunggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Mencetak bukti tanda terima yang telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Pergilah ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melaksanakan verifikasi serta mencairkan dana BOS tersebut.
8. Madrasah yang mendapat, akan melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Baca Juga: 5 Agustus 2022: 76 Daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG

Itulah cara pencairan dan syarat dana BOS Kemenag Tahap II tahun anggaran 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah