Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan, Simak!

- 8 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./ /storyset/Freepik

Baca Juga: Lirik Lagu Haramkah oleh Melly Goeslaw, Populer dan Penuh Makna

Kemdikbud menerbitkan SE dengan nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang ditujukan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.

SE Kemdikbud tersebut menjelaskan secara rinci informasi persiapan dan pelaksanaan UKMPPG 2022 perode I dan II untuk seluruh peserta Retaker.

Dalam SE Kemdikbud tersebut juga terdapat informasi hasil UP-UKMPPG Retaker periode I 2022 sehingga seluruh mahasiswa PPG bisa melihat hasilnya.

Untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus, maka bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan tetap menjalankan aturan dari Pemerintah.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi! Ada Hal yang Harus Dilakukan, Berkaitan dengan...

Sementara untuk mahasiswa yang ternyata belum lulus UP-UKMPPG periode I bisa mengikuti ujian pada periode kedua.

Kapan pelaksanaannya? Pada UKMPPG periode kedua ini menurut SE Kemdikbud tersebut akan dilaksanakan uji pengetahuan dan uji kinerja.

Sehingga untuk uji pengetahuan diselenggarakan mulai 5 Agustus sampai 11 Agustus 2022, sedangkan untuk uji kinerja dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 9 Agustus 2022.

Untuk uji pengetahuan terdiri dari tahapan cetak kartu peserta UP, uji coba, dan pelaksanaan uji pengetahuan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah