Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan, Simak!

- 8 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini, Kemdikbud Rilis Aturan Terkait Tunjangan./ /storyset/Freepik

Baca Juga: MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

Dan untuk uji kinerja atau UKIN terdiri dari tahap briefing, mengisi portofolio, praktik pembelajaran, upload link di google drive, serta penilaian portofolio dan video.

Demikian informasi ini yang dikutip dari SE Kemdikbud nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah