Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

- 8 Agustus 2022, 19:26 WIB
Menpan RB memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori ini apabila memenuhi syarat mengikuti CPNS maupun PPPK
Menpan RB memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori ini apabila memenuhi syarat mengikuti CPNS maupun PPPK /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN, maka diharapkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pilihan Yang Terbaik oleh Ziva Magnolya, Ceritakan Tentang Apa?

1. PPK melakukan inventarisasi data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan data dimaksud ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.

2. Penyampaian data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

3. Perekaman data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x