Kabar Nasib Tenaga Honorer Terbaru Jelang Penghapusan di Tahun 2023, Langsung Diangkat ASN Jika...

- 8 Agustus 2022, 21:08 WIB
nasib tenaga honorer jelang penghapusan di tahun 2023 menemui titik terang setelah Menpan RB terbitkan SE
nasib tenaga honorer jelang penghapusan di tahun 2023 menemui titik terang setelah Menpan RB terbitkan SE /Instagram @indonesiabaik.id

Adapun syarat tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK berdasarkan pada Surat Edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

Berdasarkan syarat tersebut maka tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah akan memiliki peluang atau kesempatan besar menjadi ASN.

Itulah kabar terbaru terkait nasib tenaga honorer jelang rencana penghapusan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun 2023 nanti.*** 

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x