Aturan tersebut paling lambat dilakukan oleh Pemerintah pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Menanggapi hal itu, maka pemerintah perlu segera melakukan perekrutan tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahannya agar bisa menjadi PPPK 2022.
Namun jangan lupa mencermati bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
Kemudian SE KemenpanRB tersebut juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.
Simak syaratnya di bawah ini dan cermati setiap poinnya.
- Tenaga honorer merupakan kategori THK-II yang terdaftar BKN dan telah bekerja di Instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer memperoleh gaji melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN dan atau APBD.
- Tenaga honorer paling minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Comeback dan Jadwal World Tour, Indonesia Masuk Daftar, Buat Penggemar Heboh
Dengan adanya SE KemenpanRB tersebut, terdapat indikasi bahwa memang status honorer akan tida berlaku lagi khususnya di lingkungan instansi pemerintah.
Maka KemenpanRB mendorong PPK agar segera melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Demikian penjelasan syarat utama tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022, semoga bermanfaat.