Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Ini Kata Kemenpan RB, Cek Syarat Pengangkatan PPPK 2022

- 8 Agustus 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 dengan syarat tertentu
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 dengan syarat tertentu /Twitter/@BKNgoid

BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan, terutama untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade.

Mengetahui bahwa ada beberapa aturan PPPK 2022 yang telah diterbitkan, salah satunya pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baru-baru ini pula Kemenpan RB merilis surat edaran terkait penataan tenaga honorer agar diangkat menjadi pegawai PPPK. Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu kapan PPPK 2022 dibuka?

Diketahui bahwa penataan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen. 

Baca Juga: Selamat Hari Kucing Sedunia! Ini Sejarah Kucing yang Pernah Dianggap Dewa oleh Bangsa Mesir

Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer akan berdampak pada pemberian upah yang sering di bawah upah minimum regional (UMR).

Adapun perihal penataan tenaga honorer termuat dalam Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,  dirilis pada tanggal 22 Juli  2022.

Surat edaran itu juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa nantinya di lingkungan Pemerintah hanya akan ada jenis dua kategori pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jenis kategori pada ASN di instansi Pemerintah adalah pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x