Akhirnya! Tenaga Honorer ini Diberikan Peluang Menjadi ASN Melalui CPNS Maupun PPPK, Resmi Dari Menpan RB

- 9 Agustus 2022, 22:14 WIB
rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 akhirnya mendapatkan titik terang dari Kemenpan RB
rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 akhirnya mendapatkan titik terang dari Kemenpan RB /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang boleh mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Guru Naungan Kemenag Wajib Siapkan 3 Perangkat Ini, Perihal Seleksi Akademik PPG Dalljab 2022

Berdasarkan Surat Edaran (SE) terkait pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut, maka diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyampaikannya ke BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 sebagaimana.

b. Penyampaian data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Resep Puding Roti Bakar, Menu Spesial Untuk Santai Bersama Keluarga

c. Perekaman data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.

d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

e. Selanjutnya demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian agar berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Fakta Baru Terkuak! Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x