Kejelasan Penempatan PPPK 2022 untuk Prioritas telah Diungkap Kemdikbud. Sesuaikah dengan 2 Ketentuan Ini?

- 10 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

BERITASOLORAYA.com- Skema pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022 telah dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE) baru.

Skema pendataan honorer, dianggap memiliki pengaruh terhadap penempatan PPPK 2022.

Pada dasarnya, untuk penempatan yang pertama diperuntukkan bagi yang telah lulus passing grade, seperti tercantum dalam mekanismenya yaitu langsung penempatan.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya terdapat lini masa penempatan PPPK 2022 yang telah dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

Selain itu, diketahui pula adanya Surat Edaran resmi KemenpanRB terkait pendataan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2022.

Proses pendataan itu memiliki batas waktu penyerahannya sekitar bulan September 2022.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat kejelasan informasi dari Kemdikbud. Informasi yang dimaksud terdiri dari tiga hal, yang dapat disimak sebagai berikut :

1. Informasi Pertama

Pada layanan resmi Kemdikbud, ditanyakan mengenai data formasi dari Pemerintah Daerah berdasarkan hasil Raker di Jakarta

Raker tersebut berkaitan dengan penentuan dan penempatan guru prioritas pertama dari hasil setting aplikasi simpg-pppk.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial

"Dari hasil setting aplikasi simpg-pppk ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal total formasi kuota Pemda lebih besar dari PG.

Berdasarkan penyampaian Pak Andika ketika Raker, bahwa tidak lagi melihat formasi, tetapi kuota.

Akan tetapi, kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada formasi.

Artinya settingan penempatan guru PG tetap menyesuaikan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih.

Mohon bantuan penjelasannya.”

Demikian pertanyaan pertama yang disampaikan pada layanan resmi Kemdikbud.

Pertanyaan pertama direspon langsung Kemdikbud dengan mengatakan bahwa perihal penempatan.

Baca Juga: Resmi! Kebijakan Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi P3K & Honorer

Kemdikbud mengatakan, memang aplikasi simpg-pppk dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah mencapai passing grade.

Terkait penentuan penempatan dilakukan setidaknya dengan 2 hal, pertama ketersediaan kuota dan yang kedua ketersediaan formasi.

"Kami sudah meminta penambahan kuota, namun tidak banyak Pemda yang mengusulkan,” tambah Kemdikbud dalam jawabannya.

“Sehingga penempatan berdasarkan usulan formasi tahun sebelumnya," lanjutnya.

2. Informasi Kedua

Pertanyaan kedua mengenai pendataan tenaga honorer. Dipertanyakan apakah hal tersebut memberikan pengaruh pada rekrutmen PPPK 2022?

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Non-ASN telah disampaikan melalui edaran PAN-RB.

"Apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?" Demikian bunyi pertanyaan kedua.

Respon yang diberikan oleh Kemdikbud dan BKN mempunyai perbedaan.

Kemdikbud menjawab bahwa pendataan sebagaimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan, Menpan RB Berikan Peluang Jadi ASN

3. Informasi Ketiga.

Pertanyaan ketiga terkait jadwal penempatan honorer passing grade, apakah sesuai dengan lini masa ataukah tidak.

Pada lini masa yang disusun dikatakan rencana penempatannya akan diadakan pada bulan Agustus.

Kemdikbud mengatakan bahwa hal tersebut belum ada sebuah informasi terbaru dan akan diinformasikan di website resmi.

"Belum ada informasi terbaru,” jawab Kemdikbud.

“Mohon menunggu lebih lanjut mengenai petunjuk teknisnya, yang nantinya kan disosialisasikan melalui laman resmi di grupppk.kemdikbud.go.id,"lanjutnya.

Ketiga Informasi mengenai kejelasan penempatan tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, diunggah pada tanggal 3 Agustus 2022.

Apabila ingin mengetahui informasi terupdate dapat bertanya langsung ke layanan resmi Kemdikbud atau mengecek secara berkala di website resmi Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x