Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud

- 10 Agustus 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Ilustrasi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi /Pexel/Vanessa Loring

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan berita gembira bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Sebagaimana diketahui bahwa guru sertifikasi dan non-sertifikasi memiliki perbedaan yang cukup signifikan sesuai ketentuan Kemdikbud.

Perbedaan antara guru sertifikasi dan non-sertifikasi sesuai ketentuan Kemdikbud, terdapat pada letak sertifikat pendidik yang memiliki pengaruh akan tunjangan yang diperoleh

Guru yang ingin memperoleh tunjangan, tentunya harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bisa didapat dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?

Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG diatur dalam dua kategori.

Kategori pertama adalah PPG Dalam Jabatan yang diperuntukkan bagi guru yang sudah terdaftar di Dapodik.

Guru tersebut dapat dipastikan sudah mengabdi di satuan pendidikan tertentu.

Selanjutnya, adalah kategori kedua , yaitu PPG Prajabatan. Program ini dapat dilakukan secara mandiri serta untuk mahasiswa yang baru lulus.

Lantas, kabar gembira apakah yang diinfokan Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi?

Kabar gembira dari Kemdikbud pertama akan dimulai untuk guru yang belum sertifikasi.

Kabarnya telah tampil, per tanggal 9 Agustus di SIMPKB yang memiliki kesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada SIMPKB telah ada formulir pernyataan kesediaan mengikuti PPG di tahun 2022.

Baca Juga: Kejelasan Penempatan PPPK 2022 untuk Prioritas telah Diungkap Kemdikbud. Sesuaikah dengan 2 Ketentuan Ini?

Jika Anda bersedia mengikuti program tersebut, beri tanda centang pada kolom yang disediakan.

Ketika berhasil akan ada informasi berupa "Anda bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sesuai dengan penempatan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah".

Selanjutnya, akan ada tampilan kampus yang direkomendasikan untuk guru yang nantinya akan mengikuti PPG.

Adapun kabar gembira lainnya adalah untuk guru yang sudah sertifikasi. Artinya, terdapat pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 per 9 Agustus 2022.

Berikut daftar daerah yang telah mendapatkan pencairan tunjangansertifikasi guru tersebut:

1. Sulawesi Barat
2. Minahasa Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan

6. Tegal
7. Polewali Mandar
8. Kabupaten Muba
9. Kabupaten Madina
10. Makassar jenjang SMA

11. Aceh Barat
12. Berau
13. Kabupaten Takalar
14. Kabupaten Tangerang
15. Bekasi

Baca Juga: Lirik Lagu Ternyata Hanya Kamu Milik Brisia Jodie dan Stevan Pasaribu, Trending di Youtube, Syahdu!

16. Boalemo
17. Indramayu
18. Sintang
19. Lombok
20. Luwu

21. Kota Bandar Lampung
22. DIY
23. Padang
24. Talaud
25. Musi Rawas

26. Aceh Selatan
27. Luwu Utara
28. Surabaya
29. Tulang Bawang
30. Medan

31. Jakarta
32. Kabupaten Bandung
33. Kabupaten Halut
34. Deli Serdang
35. Kabupaten Pohuwato

36. Sumut
37. Lampung
38. Lampung Timur
39. Kab. Buru
40. Padang Pariaman

41. Kabupaten Humbang Hasundutan
42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
43. Kabupaten Basel
44. Kabupaten OKU Timur
45. Kabupaten Ciamis

46. Kabupaten Muara Enim
47. Kota Bandung
48. Sumatera Barat
49. Kota Serang
50. Kabupaten Kapuas

51. Kabupaten Gorontalo
52. Majalengka non PNS
53. Kabupaten Kukar
54. Kabupaten Cilacap
55. Jambi jenjang SMA

Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

56. Sulawesi Tengah
57. Kabupaten Tapin
58. Kabupaten Takalar
59 Kabupaten Madiun
60. Banjarnegara

61. Kabupaten Indramayu
62. Kabupaten Tanggamus
63. Kabupaten Bogor
64. Kabupaten Bekasi
65. Kabupaten Majalengka

66. Palembang
67. Kabupaten Kutai Kartanegara
68. Bali
69. Kapuas
70. Musi Rawas
71. Cilegon

Untuk yang sudah pencairan, bersiaplah di bulan September untuk pengurusan penarikan data di Dapodik ke info GTK terkait penerbitan SKTP semester 2.

Baca Juga: Resep Puding Roti Bakar, Menu Spesial Untuk Santai Bersama Keluarga

Pastikan sebelum penarikan data, Anda sudah melakukan pembaharuan data.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki SK segera diperbaharui. Demikian juga jika ada kenaikan pangkat berkala.

Hal itu perlu dilakukan agar data yang terbaca sesuai data terbaru.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x