Tahun 2023 Honorer Tidak Dihapus? Ini Kata PAN-RB Terkait Pengangkatan PPPK 2022

- 10 Agustus 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Antara/


BERITASOLORAYA.com
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan, terutama untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade.

Mengetahui bahwa ada beberapa aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022 yang telah diterbitkan, salah satunya pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baru-baru ini pula KemenpanRB merilis Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer supaya diangkat menjadi pegawai PPPK. Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu tanggal dibukanya pengangkatan PPPK 2022.

Baca Juga: Bulan Agustus: Ada Kenaikan Gaji untuk PNS dan Pensiunan? Cek Faktanya

Diketahui jika penataan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional, sejahtera dan untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan berdampak pada pemberian upah yang sering dibawah upah minimum regional (UMR).

Perihal penataan tenaga honorer tertuang pada Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang telah dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwasanya di lingkungan Pemerintah, hanya akan ada dua jenis kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Menpan RB Beri Tenggat Waktu Pendataan Guru Honorer dan Pegawai Non ASN, Jangan Sampai Terlewat!

Jenis kategori pada ASN di lingkungan instansi Pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua jenis kategori kepegawaian antara PNS dan PPPK diberlakukan oleh Pemerintah paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Sementara itu, Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo mengatakan jika pengangkatan tenaga honorer bukanlah perintah pemerintah pusat. Namun, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh instansi masing-masing.

Hal itu dimaksudkan supaya ada standarisasi rekrutmen serta upah tenaga honorer yang diharapkan dapat ditata. Di samping itu skema pengangkatan tenaga honorer harus sesuai dengan kebutuhan lingkungan instansi.

Baca Juga: Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

Dalam mengatur tenaga honorer harus sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan berstandar UMR, maka model pengangkatannya akan melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," terang Mantan Menteri Dalam Negeri.

Memperhatikan hal itu, honorer THK-II didorong mengikuti seleksi Calon ASN. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memberitahukan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah.

Penanganan honorer yang dimaksud tertuang dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tegas Alex.

Adapun syarat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK 2022 termuat dalam Surat Edaran baru KemenpanRB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dapat disimak sebagai berikut ini:

1. THK-II yang datanya telah terdaftar di BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Gaji tenaga honorer tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

3. Paling minimal menjadi honorer yang diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Bekerja paling singkat untuk menjadi honorer selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia minimal yang dimiliki honorer tersebut yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x