Resmi Kemdikbud! 2 Penentuan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas

- 11 Agustus 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi pengumuman penting dari Kemdikbud mengenai PPPK 2022.
Ilustrasi pengumuman penting dari Kemdikbud mengenai PPPK 2022. /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Terdapat skema pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 sebagaimana dalam Surat Edaran resmi dari Kemenpan RB.

Pada skema pendataan tenaga honorer memiliki kaitan erat dengan pertanyaan penempatan PPPK 2022 yang pada dasarnya diperuntukkan bagi lulusan passing grade serta dalam mekanismenya yaitu langsung penempatan.

Diketahui bahwa sebelumnya terdapat linimasa rekrutmen PPPK 2022 yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Yang Memenuhi Syarat ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

Selain linimasa, terdapat juga Surat Edaran resmi KemenpanRB terkait pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 dengan batas waktu penyerahannya pada bulan September 2022.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat informasi kejelasan dari Kemdikbud berupa ketentuan penempatan PPPK 2022.

Pada layanan resmi Kemdikbud, ada yang mempertanyakan mengenai data formasi dari Pemda, dari hasil Raker di Jakarta terkait penentuan dan penempatan guru prioritas 1.

Dimana, dari hasil setting aplikasi simpeg-pppk ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal total kuotanya di Pemda lebih besar dari yang passing grade.

Baca Juga: Inilah 5 Buah yang Dapat Mengurangi Asam Lambung, Berikut Penjelasan dr Saddam Ismail

Selanjutnya, berdasarkan penyampaian Andika, Kepala Perencana dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud saat Raker, bahwa tidak lagi melihat Raker dan formasi, akan tetapi melihat kuota.

Kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada formasi. Artinya settingan untuk penempatan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih banyak.

Atas pertanyaan dan pernyataan di atas, Kemdikbud telah meresponnya dengan cepat bahwa perihal penempatan, aplikasi simpeg-pppk dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah passing grade.

Penentuan penempatan dilakukan setidaknya dengan 2 hal, yaitu:

1. Pertama dengan ketersediaan kuota.

2. Kedua dengan ketersediaan formasi.

Baca Juga: Resep Perkedel Tempe Pedas Super Enak, Sajian Sederhana untuk Keluarga Tercinta

Lebih lanjut, Kemdikbud telah meminta penambahan kuota, namun banyak Pemda yang tidak mengusulkan. Sehingga penempatannya berdasarkan usulan formasi di tahun sebelumnya.

Pertanyaan kedua terkait pendataan tenaga honorer. Apakah dalam pendataannya mempunyai pengaruh dengan rekrutmen PPPK 2022 atau tidak. Apakah yang sudah PG juga didata kembali? Lalu, apakah penempatan kami akan ditunda lagi?

Mengenai itu, Kemdikbud menjawab bahwa perihal pendataan sebagaimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK di tahun 2022.

Kemudian, pertanyaan ketiga tentang pelaksanaan penempatan, apakah akan dilaksanakan sesuai lini masa, yaitu bulan Agustus ataukah tidak.

Baca Juga: Catat! Inilah 12 Data untuk Lapor Diri yang Harus Disiapkan PPG Dalam Jabatan 2022

Kemdikbud menjawab bahwa belum adanya informasi terbaru. Kemdikbud meminta untuk menunggu lebih lanjut mengenai petunjuk teknisnya yang nantinya akan disosialisasikan melalui laman resmi di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Informasi mengenai ketentuan penempatan tersebut sebagaimana telah dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, yang diunggah pada tanggal 3 Agustus 2022.

Jika ingin mengetahui informasi terupdate dapat mengecek secara berkala di website resmi Kemdikbud serta pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab bisa langsung ditanyakan di layanan resmi Kemdikbud.

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x