Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Syaratnya...

- 11 Agustus 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Berikut Syaratnya./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Berikut Syaratnya./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mulai menyebar di seluruh daerah di Indonesia.

Kabar penghapusan tenaga honorer cukup membuat cemas khususnya bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Penghapusan tenaga honorer akan berpengaruh pada nasib masa depan honorer yang sudah bekerja tersebut.

Wajar jika tenaga honorer akhirnya menantikan informasi resmi tentang pengangkatan untuk menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Poin Penting hingga Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Bahkan aturan resmi seleksi CPNS maupun PPPK sudah sangat ditunggu oleh tenaga honorer di masing-masing daerah.

Menpan RB menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Menpan RB juga memberikan peluang besar kepada seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.

Dalam SE Menpan RB tersebut mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! 2 Penentuan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas

Selain itu, SE Menpan RB tersebut juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan pemetaan tenaga honorer.

Pemetaan tersebut bisa dengan cara pendataan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB itu.

Seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.

Maka berdasarkan SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Yang Memenuhi Syarat ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah memiliki status THK-II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja di instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium sesuai mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Sudah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resep Perkedel Tempe Pedas Super Enak, Sajian Sederhana untuk Keluarga Tercinta

SE Menpan RB terbaru kiranya bisa menjadi pedoman seluruh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi seleksi CPNS maupun PPPK 2022.

Tenaga honorer juga jangan khawatir mengenai nasibnya di masa depan, sebab Menpan RB juga telah memberikan peluang agar bisa diangkat menjadi ASN.

Seperti diketahui bahwa pemerintah hanya akan menerapkan dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yaitu hanya PNS dan PPPK saja.

Maka bisa dipahami bahwa status honorer tidak diberlakukan lagi di lingkungan instansi pemerintah, paling lambat pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan? Cek SE KemenpanRB Terbaru Berikut

Pemerintah akan melakukan pendataan tenaga honorer yang memenuhi syarat seperti dijelaskan di atas, untuk bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2022.

Dan bagi PPK yang tidak melakukan pendataan tenaga honorer, maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x