Ada pula data jabatan terakhir yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
Melalui pendataan tenaga honorer ini, maka bisa diketahui jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Usia Guru Honorer yang Ingin Jadi ASN Perlu Diperhatikan, Ini Batas Maksimal dari Menpan RB
Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer, untuk bisa diangkat menjadi pegawai ASN. Berikut syaratnya:
- Tenaga honorer berstatus sebagai THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
- Honorarium yang didapatkan tenaga honorer merupakan pembayaran langsung dari APBD pusat maupun daerah.
- Tenaga honorer atau guru honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan di unit kerja.
- Tenaga honorer pada tanggal 31 Desember 2021 telah bekerja minimal satu tahun.
- Untuk usia tenaga honorer minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021.
Baca Juga: Dapat Panggilan Wawancara Kerja Lewat Email, Haruskah Dibalas? Ini Saran Kemnaker
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***