Kabar Gembira Semua Tenaga Honorer, Kebijakan ini Bisa Menguntungkan Untuk Jadi ASN Sebelum Adanya Penghapusan

- 11 Agustus 2022, 20:41 WIB
Kabar gembira untuk tenaga honorer jelang penghapusan, bisa diangkat jadi PNS maupun PPPK
Kabar gembira untuk tenaga honorer jelang penghapusan, bisa diangkat jadi PNS maupun PPPK /Instagram @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya ada kabar gembira untuk guru dan tenaga honorer yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemerintah sebelumnya telah mengambil kebijakan terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) terbaru Menpan RB untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Bertabur Bintang dari Drama Populer, TVING Rilis Poster Teaser Terbaru untuk Variety Show Youth MT

Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, maka Menpan RB mengimbau agar segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Menpan RB mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian yang berada di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah harus terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ketentuan Kemenpan RB Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui CPNS dan PPPK

Kebijakan tersebut diambil pemerintah tentunya bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan nasib tenaga honorer yang hingga saat ini belum memiliki kejelasan honor atau gaji karena belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

Dengan demikian, adanya peraturan tersebut guna mewujudkan kejelasan status kepegawaian dari tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut karena sudah menjadi pegawai ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

Maka dari itu, dengan adanya pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah tersebut agar mengetahui tenaga honorer mana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Status tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Daftar Negara untuk World Tour Kedua, Catat Tanggal Konser di Indonesia!

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah kabar gembira bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang adanya penghapusan pada Tahun 2023 mendatang.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah