Guru dan Kepsek Wajib Tahu! 6 Langkah Cara Mendaftar Bimtek Guru Pembimbing Khusus (GPK) Tahun 2022

- 11 Agustus 2022, 21:16 WIB
Inilah 6 langkah cara mendaftar Bimtek Guru Pembimbing Khusus (GPK) Tahun 2022 yang penting diketahui oleh Kepala Sekolah dan guru
Inilah 6 langkah cara mendaftar Bimtek Guru Pembimbing Khusus (GPK) Tahun 2022 yang penting diketahui oleh Kepala Sekolah dan guru /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Terdapat 6 langkah cara mendaftar Bimtek Guru Pembimbing Khusus (GPK) Tahun 2022 yang penting diketahui oleh Kepala Sekolah dan guru.

6 langkah cara mendaftar Bimtek Guru Pembimbing Khusus (GPK) Tahun 2022 tersebut dapat menjadi salah satu pedoman pendaftaran Bimtek.

Apa saja 6 langkah cara mendaftar Bimtek GPK? Simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @gtkdikmendiksus, inilah 6 langkah cara mendaftar Bimtek GPK.

  1. Melihat terlebih dahulu list sekolah sasaran bimtek GPK Tahun 2022

Semua kepala sekolah dan juga guru dapat melihat list sekolah sasaran Bimtek GPK tahun 2022. Hanya

sekolah yang masuk di dalam list yang dapat mendaftarkan diri untuk Bimtek GPK.

Untuk melihat list sekolah sasaran program, anda dapat mengunjungi laman: gpk.gtk.kemdikbud.go.id

  1. Kepala sekolah dapat memilih 1 orang guru yang akan ditugaskan mengikuti Bimtek GPK

Pemilihan guru untuk ditugaskan Bimtek dapat dilakukan dengan menggunakan akun SIMPKB melalui

laman: gpk.simpkb.id.

Sedangkan bagi kepala sekolah yang bertugas pada lebih dari satu sekolah baik dengan status KS definitif maupun Plt memiliki wewenang untuk menentukan peserta di setiap sekolah tugasnya.

  1. Guru yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah, diimbau segera lakukan konfirmasi kesediaan

Guru yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah, diimbau segera lakukan konfirmasi kesediaan dengan cara membuka Akun SIMPKB melalui gpk.simpkb.id, lalu lakukan konfirmasi kesediaan (bersedia/tidak bersedia).

  1. Guru yang ditunjuk tidak dapat mengikuti Bimtek, kepala sekolah dapat memilih kembali guru yang lain

Jika guru yang ditugaskan tidak dapat mengikuti Bimtek, maka kepala sekolah dapat mengganti guru yang sudah dipilih sebelumnya.

Untuk pelaksanaan penggantian guru dapat dilakukan oleh Kepsek dengan cara log in kembali pada akun SIMPKB yang digunakan saat memilih guru, lalu pilih kembali guru yang akan ditugaskan untuk mengikuti Bimtek.

Pada tahap ini, Kepsek dapat memilih terlebih dahulu menu perubahan kesediaan, berikutnya pilih “Ya, atau Tidak Bersedia”.

  1. Lanjutkan kembali proses pendaftaran mengikuti Bimtek

Pada tahap ini Kepsek diimbau untuk melakukan pengecekan kesesuaian Biodata dan mengunggah surat tugas pada menu yang sudah disediakan, serta mengikuti langkah lainnya yang ada di dalam sistem pendaftaran.

Akan terlihat beberapa fitur guna melengkapi informasi diri dan berkas pendukung.

  1. Verifikasi data pengajuan calon peserta Bimtek GPK

Dalam proses verfikasi, akan dilakukan oleh panitia pusat.Data dari calon peserta Bimtek akan di cek kesesuaiannya dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: instagram @gtkdikmendiksus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah