Guru honorer harus sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Guru honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
Sudah bekerja paling singkat 1 tahun dihitung per tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah dua puluh tahun dan paling tinggi lima puluh enam tahun dihitung per tanggal 31 Desember 2021.
2. Pendataan guru honorer ini dimaksudkan dengan tujuan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bone.
3. Untuk pemetaan guru honorer, Kepala Perangkat Daerah harus melakukan langkah-langkah, yaitu:
Melakukan inventarisasi data guru honorer ke BKN dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone paling lambat tanggal 31 Agustus.
Baca Juga: Nasib PPPK 2022: Hanya Honorer ini yang Nantinya Diangkat, Cek Segera Resmi dari Pemerintah
Penyampaian data guru honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Yang mana SPTJM ini telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.