4 Dokumen yang Wajib Dikumpulkan Guru Honorer Deadline 12 Agustus, Terkait Pendataan Non ASN

- 12 Agustus 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan.
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan. /Unsplash/Markus Spiske

BERITASOLORAYA.com - Dinas Pendidikan meminta kepada guru honorer untuk mengumpulkan empat dokumen paling lambat tanggal 12 Agustus 2022.

Empat dokumen yang wajib disiapkan dan segera dikumpulkan oleh guru honorer berguna untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.

Dokumen yang dimaksud di atas tertera dalam Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Palembang Nomor 420/2425/DISDIK/2022, yang menyatakan perihal pendataan guru honorer.

Baca Juga: Piala Dunia Dimajukan ke 20 November, Ada Apa?

Surat DISDIK dikembangkan dalam rangka menindaklanjuti SE MenPANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat ini dijelaskan ada empat dokumen yang wajib untuk disiapkan dan segera dikumpulkan sebelum tanggal 12 Agustus mendatang.

Empat dokumen yang wajib dikumpulkan bagi guru honorer untuk pendataan tenaga non ASN, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Menarik, Salah Satunya Ada Berbagai Wahana Menarik

1. Ijazah Terakhir

Dokumen pertama yang wajib untuk dikumpulkan oleh guru honorer yang bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN adalah ijazah terakhir.

Ijazah terakhir dapat dikumpulkan softcopy dokumen asli dalam bentuk pdf. Selain itu, Ijazah terakhir juga dikumpulkan hardcopy fotocopy satu rangkap.

Dokumen yang satu ini wajib dikumpulkan softcopy dokumen asli dan hardcopy yang dilegalisir masing-masing satu rangkap.

Dokumen ini dikumpulkan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Agustus 2022, dan dikumpulkan ke kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang oleh tim pendataan honorer Non ASN.

Baca Juga: Download Modul Ajar PAI Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka Belajar, Resmi Kemdikbud

2. SK atau SPK Pengangkatan Pertama

Dokumen kedua yang wajib dipersiapkan guru honorer dan segera dikumpulkan yang bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN adalah SK atau SPK Pengangkatan Pertama (Desember 2021).

Sama seperti dokumen yang pertama, dokumen ini dikumpulkan softcopy dokumen asli dalam bentuk pdf dan hardcopy fotocopy satu rangkap.

Dokumen softcopy dokumen asli dan hardcopy fotocopy harus dilegalisir dan masing-masing satu rangkap.

Baca Juga: Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya?

3. Bukti Pembayaran Honorarium

Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer untuk pendataan tenaga non ASN adalah bukti pembayaran honorarium dari awal pengangkatan.

Bukti pembayaran honorarium dari awal pengangkatan dapat dikumpulkan softcopy dokumen asli dalam bentuk pdf dan hardcopy fotocopy satu rangkap.

4. Mengisi Dua Data Penting

Guru honorer juga wajib untuk mengisi dua data penting untuk pendataan guru honorer, dua data tersebut dapat diunduh dan dicetak di link ini.

Dalam link tersebut terdapat dua lampiran data yang berbeda dan wajib untuk diisi bagi guru honorer.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis Peserta PPPK 2022, Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja?

Lampiran pertama berisi daftar nama THK 2, sedangkan lampiran kedua berisi riwayat kontrak kerja bagi THK 2.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x