“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini,
Serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest);
Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek;
Diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri;
Yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19.”
Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru, Kepala Sekolah dan Tendik Untuk Ikut Program Ini, Terkait Konsultasi?
Suharti melanjutkan bahwa kesepakatan di atas sesuai dengan masukan berbagai kalangan di luar Kementerian.
“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait," ujar Suharti.
Maka sebab itulah, pemerintah berharap supaya pembelajaran berjalan dengan baik dengan meminimalkan resiko pandemi.
"Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan”,kata Suharti.