Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis.
Pemda diminta melakukan juga penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19.
Selanjutnya Pemda juga diharapkan untuk melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Selain itu Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.
Pemberlakuan itu khususnya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, serta untuk pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di wilayahnya.
Hal itu dilakukan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Info Final Pengangkatan dan Penempatan PPPK 2022 dari BKN serta KemenpanRB, Ini Link Pendaftarannya
SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari apabila dalam rombel tersebut ada kasus terkonfirmasi Covid-19.
Penghentian PTM ini akan diberlakukan apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;
Dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sekitar 5% (lima persen) atau lebih.