"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya,”ujar Suharti.
“Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," lanjutnya.
Selanjutnya, paling sedikit akan dilaksanakan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.
Hal itu dilakukan apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis.
Dimana, hasil surveinya menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).
“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),”tutur Suharti.
“Serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” lanjutnya.***