SE Baru Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP SMA Mengenai SKB 4 Menteri dan Pemerintah Berlakukan Ini

- 13 Agustus 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Ilustrasi Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) /Pexels/

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya,”ujar Suharti.

“Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," lanjutnya.

Selanjutnya, paling sedikit akan dilaksanakan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Hal itu dilakukan apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis.

Dimana, hasil surveinya menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),”tutur Suharti.

“Serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x