BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan 2 tentunya merupakan hal yang ditunggu bagi sejumlah guru yang telah sertifikasi khususnya yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI.
Akan tetapi guru sertifikasi mesti berhati-hati, sebab terdapat empat hal penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.
Oleh karenanya guru sertifikasi perlu hati-hati untuk menghindari empat hal penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2
Baca Juga: Info Final Pengangkatan dan Penempatan PPPK 2022 dari BKN serta KemenpanRB, Ini Link Pendaftarannya
Oleh karenannya, penting bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud untuk memahami empat penyebab yang akan membatalkan guru sertifikasi tidak berhak lagi menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2.
Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui empat penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi (TPG) triwulan 2.
- Jumlah Beban Mengajar Tidak Mencapai 24 Jam Per Pekan
Salah satu hal penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan, beban mengajar tidak mencapai 24 jam per pekan.
Informasi terkait kurangnya jam mengajar atau beban mengajar ini dapat dilihat pada info GTK masing-masing guru.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Mental, Anti Stres-Stres Klub!
Apabila guru memiliki jam mengajar yang kurang dari 24 jam per pekan, maka pada laman info GTK akan muncul tanda silang pada uraian “Beban Mengajar”.