Wajib Tahu! Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, serta Syarat Pendataan Tenaga Honorer

- 14 Agustus 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Antara/Sigid Kurniawan/

Lalu apakah guru sekolah swasta ataupun teknik sekolah swasta bisa ikut pendataan? Jadi jawabannya adalah tidak.

Karena hal ini khusus untuk mendata guru yang menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah atau sekolah negeri.

Kemudian guru tersebut mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung APBN.

Hal ini dari tingkatan daerah, jika tingkat 1 adalah provinsi, dan tingkat 2 adalah kabupaten/kota.

Ditingkat paling rendah oleh unit pimpinan kerja yang merupakan kepala sekolah dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Di bawah ini beberapa kriteria honorer yang akan di data yaitu:

Baca Juga: Resmi! 6 Peserta yang Tanpa Tes Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Cek Ketentuannya Sesuai Peraturan Ini

1. Memiliki status tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN yang lama bekerja di instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung.

3. Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja, misalnya kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah