Wajib Tahu! Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, serta Syarat Pendataan Tenaga Honorer

- 14 Agustus 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Antara/Sigid Kurniawan/

Berdasarkan keterangan di atas, contohnya jika SK berasal dari kepala sekolah, kemudian sumber gajiannya dari database maka nanti bisa setara.

Baca Juga: Hasil Persebaya vs Madura United, Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Laskar Sape Kerrab

Kemudian ikut pendataan bersamaan dengan guru yang mendapatkan sk dari gubernur ataupun walikota yang sumber gajinya dari APBD provinsi.

Berikutnya harus dicari dulu segala hal yang berkaitan dengan cara pendataan tenaga honorer.

Bisakah guru honorer sekolah mendapatkan pengajian dari dana BOS bisa masuk dalam database?

Kategori tenaga honorer 100% aman masuk dalam database 2022, yaitu jika ada penandatangan sk oleh gubernur.

Kemudian guru honorer tingkat SMA, SMK atau SD dan SMP ada yang memiliki SK dari bupati atau walikota.

Misalnya, Anda di bekerja di instansi pemerintah daerah, berarti hal itu untuk pembayaran gaji dari APBD.

Oleh karena itu, semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta agar melakukan pemetaan pegawai non ASN.

Baca Juga: Izinkan Kapal Survei China Berlabuh, India: Sri Lanka Jadi Pangkalan Militer Beijing?

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah