Kemdikbud Resmi Umumkan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Segera Sebelum Berakhir!

- 19 Agustus 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud resmi umumkan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Kemdikbud resmi umumkan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan /Pressmaster/pexels.com//

BERITASOLORAYA.com – Para guru peserta PPG Dalam Jabatan tinggal beberapa langkah lagi hingga bisa menerima sertifikat pendidik (serdik).

Setelah sebelumnya melakukan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB masing-masing, guru peserta PPG Dalam Jabatan akan diberikan informasi penetapan.

Kemdikbud sendiri menjadwalkan informasi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan pada tanggal 18 Agustus 2022 dan lapor diri menjadi kegiatan yang harus dilakukan setelahnya.

Melalui surat edaran yang dirilis pada tanggal 18 Agustus 2022, Kemdikbud menginformasikan mekanisme lapor diri yang bisa dilakukan mulai hari ini, 19 Agustus 2022 sekaligus dokumen yang harus disertakan.

Baca Juga: Hasil Barito Putera vs Bali United, Laskar Antasari Gagal Menang di Laga Kandang

Guru yang telah menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan juga perlu mengetahui dokumen apa saja yang harus diserahkan dalam lapor diri.

Adapun mekanisme lapor diri resmi dari surat edaran Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022, adalah sebagai berikut:

1. Rilis Daftar Penetapan Mahasiswa

Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Cek Informasi Pemanggilan

Bagi guru peserta PPG Dalam Jabatan yang telah melakukan konfirmasi kesediaan, bisa mengecek informasi yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Kita cover Melly Goeslaw ft Lesti, Nagita Slavina, Celine Evangelista, Trending di YouTube

3. Penyampaian Surat Pemanggilan

Perguruan tinggi PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri

Selanjutnya, guru mahasiswa PPG Dalam Jabatan bisa melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal.

Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

Baca Juga: Hasil PSIS vs Persik, Laskar Mahesa Jenar Pantang Pulang Sebelum Menang

5. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Setelah lapor diri, mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 30 September 2022. Panduan tata cara penandatanganan PKS akan disampaikan melalui SIMPKB.

6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: Perhatikan! Guru Honorer Kriteria Ini Tidak Ada Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Disini

Adapun dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud adalah sebagai berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini dan Jangan Sampai Terlambat, SEGERA!

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat menyerahkan dokumen lapor diri yang dimulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022.

Lebih lanjut dalam masa lapor diri PPG Dalam Jabatan, mahasiswa masih harus menyelesaikan pembelajaran mandiri.

Pembelajaran mandiri dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus setelah memberikan konfirmasi kesediaan hingga 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Sudah 19 Agustus, Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini, Wajib dari Kemdikbud, Ada yang Tinggal Sehari Lagi!

Setelah dokumen lapor diri diserahkan dan pembelajaran mandiri selesai, orientasi mahasiswa akan diadakan pada tanggal 24 Agustus 2022.

Guru yang telah resmi menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai dengan 12 Desember 2022.

Barulah setelah mengikuti jadwal tersebut, guru mahasiswa PPG Dalam Jabatan bisa melaksanakan UKMPPG pada 23 hingga 18 Desember 2022.

Baca Juga: Seratus Hari Kematian Shireen Abu Akleh, Keluarga Masih Menanti Keadilan

Sederet jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 ini perlu diikuti oleh guru yang telah lulus seleksi agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah