Kemdikbud Rilis Surat Edaran Terbaru Khusus Guru Honorer, Berkaitan dengan Sertifikat Pendidik

- 19 Agustus 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud sampaikan surat edaran terbaru untuk guru peserta PPG Dalam Jabatan.
Ilustrasi. Kemdikbud sampaikan surat edaran terbaru untuk guru peserta PPG Dalam Jabatan. /Instagram @nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Pada tanggal 18 Agustus 2022, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti surat sebelumnya yang rilis pada 6 Agustus 2022.

Surat Kemdikbud yang rilis kali ini berkaitan dengan guru honorer yang akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Seperti yang diketahui, sertifikat pendidik atau serdik sangat penting bagi guru honorer untuk ikut serta dalam seleksi CPNS.

Selain itu, adanya sertifikat pendidik juga sebagai bukti formal guru honorer memiliki keahlian tenaga profesional dalam bidangnya.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud, Guru dan Kepala Sekolah Disarankan Ikuti Program Ini, Segera Daftar Sebelum 25 Agustus

Salah satu cara mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti program PPG yang diadakan oleh pemerintah melalui Kemdikbud.

Untuk itu, Kemdikbud melalui surat edaran Nomor. 1884/B2/GT.00.05/2022 memberi informasi khusus untuk guru honorer terkait proses mendapatkan serdik dari PPG Dalam Jabatan 2022.

Adapun surat ini membahas tentang penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menyusul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman Mati?

Sebelumnya, para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan diimbau untuk melakukan konfirmasi kesediaan di laman SIMPKB masing-masing.

Pada hari ini tepatnya 19 Agustus 2022, Kemdikbud sudah membuka tahap baru yakni lapor diri yang harus segera dilakukan oleh mahasiswa PPG Dalam Jabatan.  

Lapor diri dilakukan mulai hari ini hingga 23 Agustus 2022 mendatang. Mekanisme lapor diri resmi dari surat edaran Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Viral, Ceritakan Tentang Apa?

1. Rilis Daftar Penetapan Mahasiswa

Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Cek Informasi Pemanggilan

Bagi guru peserta PPG Dalam Jabatan yang telah melakukan konfirmasi kesediaan, bisa mengecek informasi yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Punya Arti Tak Disangka, Simak Selengkapnya

3. Penyampaian Surat Pemanggilan

Perguruan tinggi PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri

Selanjutnya, guru mahasiswa PPG Dalam Jabatan bisa melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal.

Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

Baca Juga: Duh! Ini 10 Potret Jisoo BLACKPINK yang Jadi Sorotan di Video Klip Pink Venom, Nomor 9 Bikin Gagal Fokus

5. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Setelah lapor diri, mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 30 September 2022. Panduan tata cara penandatanganan PKS akan disampaikan melalui SIMPKB.

Baca Juga: Resmi! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Simak Pernyataan Polri Berikut Ini

6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Untuk dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud, mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melampirkan data-data berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud

Demikian surat edaran Kemdikbud yang membahas mekanisme lapor diri untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022. 

Dengan mengikuti tahapan di atas hingga tuntas dan mengikuti UKMPPG, mahasiswa PPG Dalam Jabatan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah