Kriteria Guru Honorer yang Bisa Tertolak Saat Daftar PPPK 2022, Harap Dihindari

- 19 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer.
Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer. /

Untuk itu, BeritaSoloRaya.com telah merangkum kriteria calon pelamar atau guru honorer yang bisa tertolak saat daftar PPPK 2022 berdasarkan peraturan No. 29 tahun 2021 dari Menpan RB.

Pertama, guru honorer akan gagal mengisi formasi PPPK jika bukan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Kedua, guru honorer yang berusia di bawah 20 tahun tidak diperkenankan mendaftar PPPK. Usia paling rendah harus 20 tahun sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud, Guru dan Kepala Sekolah Disarankan Ikuti Program Ini, Segera Daftar Sebelum 25 Agustus

Ketiga, jika guru honorer pernah dipidana dengan pidana penjara maka akan sulit untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Aturan tersebut berlaku dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap bagi tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Keempat, pernah diberhentikan dengan hormat atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta lain.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menyusul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman Mati?

Kelima, guru honorer merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Keenam, tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah