Kriteria Guru Honorer yang Bisa Tertolak Saat Daftar PPPK 2022, Harap Dihindari

- 19 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer.
Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer. /

Ketujuh, guru honorer tidak memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Poin ketujuh ini berlaku bagi jabatan yang menentukan syarat kompetensi keahlian.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Viral, Ceritakan Tentang Apa?

Kedelapan, guru honorer (yang bukan penyandang disabilitas) bisa gagal seleksi PPPK jika dianggap tidak sehat jasmani dan rohaninya berdasarkan jabatan yang dilamar.

Selanjutnya yang terakhir atau kesembilan, guru honorer harus memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Jika hal ini dilanggar, tentu akan sulit menjadi ASN karena ketentuan pelamar PPPK tidak dipenuhi.

Baca Juga: Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Punya Arti Tak Disangka, Simak Selengkapnya

Maka dari itu, bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, diharapkan bisa menghindari hal-hal di atas agar kesempatan jadi ASN terbuka lebar.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah