Ketujuh, guru honorer tidak memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
Poin ketujuh ini berlaku bagi jabatan yang menentukan syarat kompetensi keahlian.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Viral, Ceritakan Tentang Apa?
Kedelapan, guru honorer (yang bukan penyandang disabilitas) bisa gagal seleksi PPPK jika dianggap tidak sehat jasmani dan rohaninya berdasarkan jabatan yang dilamar.
Selanjutnya yang terakhir atau kesembilan, guru honorer harus memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Jika hal ini dilanggar, tentu akan sulit menjadi ASN karena ketentuan pelamar PPPK tidak dipenuhi.
Maka dari itu, bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, diharapkan bisa menghindari hal-hal di atas agar kesempatan jadi ASN terbuka lebar.***