Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Beban Kerja di Kurikulum Merdeka Belajar

- 20 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi beban kerja guru
Ilustrasi beban kerja guru /Antara/David Muharmansyah/
 
BERITASOLORAYA.com- Beban kerja merupakan perhitungan jam mengajar keseharian yang dilakukan oleh guru. Guru sertifikasi beban kerjanya mempunyai ketentuan di Kurikulum Merdeka Belajar.
 
Sebagaimana yang diketahui bahwa di Kurikulum Merdeka Belajar pada beban kerjanya memiliki perbedaan dengan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 2013.
 
Perlu diketahui pula bahwa beban kerja atau jam mengajar, baik di kurikulum sebelumnya maupun di Kurikulum Merdeka Belajar akan berpengaruh pada guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
 
 
Hal tersebut disebabkan karena dalam guru sertifikasi, terdapat aturan tersendiri mengenai beban kerja atau jam mengajar. Namun, di Kurikulum Merdeka Belajar ini bagi yang tidak memenuhi akan ada tugas tambahan yang dibebankan.
 
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) baru saja mengadakan webinar mengenai ‘Beban Kerja Guru dan Pengisian Dapodik’, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.
 
Dalam webinar tersebut dibahas secara detail mengenai beban kerja guru pada Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
 
Pada dasarnya terdapat banyak perbedaan terkait beban kerja guru dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.
 
 
Perbedaan terkait beban kerja guru ini tentu saja membuat JP mengajar guru menjadi berkurang sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
 
Perbedaan beban kerja guru bahwasanya sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, nomor 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
 
Di mana, isi dari Keputusan Kemdikbud ini terdapat struktur Kurikulum SMP atau MTS per mata pelajaran yang diketahui sangat berbeda dengan Kurikulum 2013.
 
Contohnya adalah pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang awalnya selama tiga jam per minggu, di Kurikulum Merdeka hanya menjadi dua jam.
 
 
Selanjutnya pada mata pelajaran PKN yang awalnya selama tiga jam per minggu, kini hanya menjadi dua jam di Kurikulum Merdeka Belajar.
 
Begitu pula adanya pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran lainnya.
 
Namun, diketahui bahwasanya pada Kurikulum Merdeka terdapat pula tambahan mata pelajaran lain seperti Pendidikan Pancasila dan Informatika.
 
Di sisi lain, di satuan pendidikan jenjang SMA juga mengalami perbedaan seperti halnya untuk Pendidikan Agama di Kurikulum Merdeka selama dua jam.
 
 
Terdapat juga pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebanyak dua jam di Kurikulum Merdeka per minggunya.
 
Hal itu juga berlaku pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya yang turut mengalami perubahan beban kerja
 
Memperhatikan beban kerja di Kurikulum Merdeka Belajar, tentunya para guru sertifikasi wajib mengetahui informasi lebih lanjut mengenai beban kerja guru di Kurikulum Merdeka.
 
Adapun untuk guru yang ingin mendapatkan perkembangan terbaru mengenai Kurikulum Merdeka, dapat terus memantau kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI.
 
 
Pada kanal YouTube tersebut terdapat video detail tentang Webinar Beban Kerja Guru dan Pengisian Dapodik.
 
Atas video yang diunggah Kemdikbud, berharap agar guru dapat mengetahui lebih mendalam terkait dengan beban kerja guru dan pengisian Dapodik di tahun 2022.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x