Adapun persyaratan guru maupun tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi ASN sebagaimana yang telah tercantum dalam Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal yaitu 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada ketentuan jabatan yang akan dilamar sebagaimana yang tercantum pada peraturan perundang-undangan
3. Tidak pernah melakukan atau ditindak pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. PPPK. Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
6. Telah memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu selama masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan