Akhirnya! Tenaga Honorer Dapat Kabar Gembira Dari APEKSI Jelang Penghapusan di 2023, Akankah Terealisasi?

- 21 Agustus 2022, 10:16 WIB
Info terbaru seputar nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang penghapusan di tahun 2023 datang dari Ketua APEKSI
Info terbaru seputar nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang penghapusan di tahun 2023 datang dari Ketua APEKSI /Menpan.go.id

Adapun persyaratan guru maupun tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi ASN sebagaimana yang telah tercantum dalam Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal yaitu 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada ketentuan jabatan yang akan dilamar sebagaimana yang tercantum pada peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sempat’ oleh Hanin Dhiya, Suguhkan Cerita Kisah Cinta yang Telah Berakhir Sebelum Dimulai

3. Tidak pernah melakukan atau ditindak pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. PPPK. Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

6. Telah memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Kita – Melly Goeslaw ft Lesti, Nagita Slavina, Celine Evangelista, Mengisahkan tentang Apa?

7. Telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu selama masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah