Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

- 24 Agustus 2022, 17:26 WIB
Berikut  hasil Rakor pemetaan Non ASN ini kata Menteri PAN-RB yang berkaitan dengan informasi seputar PPPK 2022
Berikut hasil Rakor pemetaan Non ASN ini kata Menteri PAN-RB yang berkaitan dengan informasi seputar PPPK 2022 /Instagram puslapdik_dikbud

BERITASOLORAYA.com - Kabar pengadaan PPPK 2022, tentunya saat ini banyak yang menunggu kapan akan dilaksanakan.

Baik untuk jabatan fungsional guru maupun non guru, pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pengembangan diri saat menjadi pegawai ASN.

Pada pengadaan PPPK 2022, sebelumnya terdapat kabar bahwa Menteri PAN-RB merilis Surat Edaran, di mana katanya terdapat syarat pegawai non-ASN diangkat sebagai pegawai PPPK.

Baca Juga: Ide Bisnis Minuman Khas Indonesia, Rahasia Resep Es Cendol dengan ini, Pasti Jualan Laris

Akan tetapi, ternyata pendataan non ASN tersebut, tujuannya bukanlah untuk diangkatnya honorer menjadi pegawai PPPK.

Kemudian, diketahui juga jika Surat Edaran Menteri PAN-RB merupakan tindak lanjut dari penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, yakni tahun 2023 yang berlaku tanggal 28 November 2023.

Di mana dituangkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka 1 September 2022, Perhatikan Kriteria yang Ditetapkan Kemdikbud

SE itu sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua pegawai, PNS dan PPPK.

Pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN tersebut, diadakanlah Rakor Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN yang digelar oleh BKD Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 22 Agustus 2022

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan tentang penataan atau pemetaan bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Akan Dibuka! Catat Tanggal dan Kriteria dari Kemdikbud

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan ", jelasnya yang dikutip dari Instagram @bkdjatim

Meskipun begitu, pendataan tenaga honorer, tentulah tenaga honorer harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara adalah sebagai berikut:

1. Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

Akun pembayaran terdapat tiga ketegori yang ditentukan, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53 yang dapat menentukan apakah termasuk golongan peserta yang terdaftar di persyaratan SE Menteri PAN-RB.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah nantinya hanya memiliki dua ketegori, yaitu kategori permanen dan temporer.

PNS dikategorikan sebagai pegawai permanen. PPPK dikategorikan sebagai pegawai temporer meskipun jabatan yang nanti didudukinya dalam jangka panjang.

Ada pula pegawai yang disebut dengan pola alih daya atau pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa. Adapun pegawai PNS dan PPPK menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.

Baca Juga: SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

Pegawai outsourcing yang dimaksud yaitu pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x