Baca Juga: Penting! Sebelum Tanggal 31 Agustus 2022, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Sinkronisasi Data
4. Perbaiki Golongan Ruang dan Masa Kerja pada BKN
Diketahui bahwa terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh guru ASN daerah.
Maka dari itu, guru ASN diwajibkan untuk memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
5. Perbaiki Data Apabila Dimutasi
Bagi guru ASN daerah yang apabila akan dimutasi ke satuan pendidikan lain, namun dalam satu Pemerintah Daerah yang sama.
Maka guru ASN daerah akan diminta dan wajib memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
Setelah guru ASN sudah menginput, memperbarui, atau memperbaiki data seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Pendidikan dan Direktorat Jenderal akan memastikan data guru ASN daerah pada Dapodik apakah data yang diinput sudah akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru ASN atau belum.***