Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

- 25 Agustus 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi. 5 hal yang perlu dilakukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022
Ilustrasi. 5 hal yang perlu dilakukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 /Megan_Rexazin/PIXABAY

Data yang diinput atau diperbarui adalah data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Baca Juga: 10 Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Sarjana S1 dan D4 Segera Siap-Siap!

3. Pastikan Kesesuaian Data yang Diperbarui

Selain memastikan data sudah benar, guru ASN daerah juga harus memastikan kesesuaian data yang diperbarui.

Terkait kebenaran data yang sudah diinput dan diperbarui oleh guru ASN akan menjadi tanggung jawab Guru ASN masing-masing.

Selain itu, penginputan dan pembaruan data guru ASN wajib untuk dilakukan setiap terjadinya perubahan data yang bersangkutan.

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

Nantinya data guru ASN yang sudah diinput dan diperbarui pada Dapodik akan diverifikasi dan validasi oleh guru yang bersangkutan.

Data yang diinput dan diperbarui oleh guru ASN pada Dapodik akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.

Yang mana validasi data tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah