Tahap selanjutnya berdasarkan Kemenpan RB yaitu setelah dilakukan Pendataan Non ASN maka pegawai tersebut memiliki pilihan status kepegawaian, yaitu menjadi PNS melalui CPNS atau menjadi PPPK.
Apabila Tenaga Non ASN tersebut tidak menempati keduanya maka akan dialihkan menjadi pegawai Outsourcing.
Demikianlah link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 semoga informasi ini bermanfaat.