Cara Pendaftaran Akun Pada Pendataan Non ASN 2022, Lengkap Mulai Dari Pembuatan Akun Hingga Cetak Kartu

- 25 Agustus 2022, 17:31 WIB
Ternyata begini cara pendaftaran akun pada pendataan Non ASN 2022, Panduan lengkap dari mulai pembuatan akun hingga cetak kartu
Ternyata begini cara pendaftaran akun pada pendataan Non ASN 2022, Panduan lengkap dari mulai pembuatan akun hingga cetak kartu /pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer Non ASN yang akan mendaftar pada Pendataan Non ASN 2022 perlu mengetahui Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

Dengan mengetahui Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, maka tenaga honorer atau Non ASN dapat dengan mudah menyelesaikan daftar diri dengan baik, dengan diperolehnya Kartu Informasi Akun Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

Langkah atau Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 rupanya tidak terlalu sulit, tenaga Non ASN hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung guna melengkapi pendaftaran.

Sebab, Pendataan Non ASN tersebut nantinya akan menjadi bahan acuan sebagai syarat honorer untuk dapat lanjut agar diikutsertakan menjadi PNS melalui CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Berlaku Bagi Guru Sertifikasi dan Non Dari Jenjang TK hingga SMA, Kemdikbud Buka CGP Angkatan 8, 9, & 10!

Bagaimana Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022? Simak artikel ini hingga selesai

Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 bagi tenaga honorer atau Pegawai Non ASN dan THK-2, terdiri dari tahapan sebagai berikut :

  1. Buat Akun Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

Dalam proses buat akun Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 maka tenaga Non ASN dapat mengunjungi laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dalam proses ini, tenaga Non ASN perlu memastikan bahwa tenaga Non ASN telah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing pada aplikasi pendataan non ASN untuk selanjutnya dapat membuat akun.

Baca Juga: Awas Keliru! Pendataan non ASN dilakukan Instansi Lebih Dulu Baru Honorer, Simak Alur Selengkapnya

Dalam membuat akun pendaftaran pendataan Non ASN 2022 tenaga Non ASN dapat melakukan Klik buat akun pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

  1. Pengecekan identitas.

Pada tahap ini tenaga Non ASN perlu mempersiapkan KTP dan Pas Foto Tenaga Non ASN terlebih dahulu.

Sebab pada tahap pengecekan identitas ada beberapa hal yang dapat tenaga Non ASN cek terkait kebenaran identitas tenaga Non ASN, diantara yang akan tenaga Non ASN cek yaitu :

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai pada KTP

Nomor Kartu Keluarga

Nama Lengkap Sesuai KTP

Tempat Tanggal Lahir Sesuai KTP

Nomor HP Aktif

Email pribadi yang aktif

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Dan Kode chapta yang akan muncul saat tenaga Non ASN melakukan pengecekan identitas.

Pada tahap pengecekan identitas apabila gagal mengisi data,maka adan aka mendapatkan notifikasi data bahwa data yang tenaga Non ASN sertakan salah/belum ditambah admin pada instansi masing-masing.

  1. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran

Setelah tenaga Non ASN selesai melakukan pengecekan identitas, maka tenaga Non ASN dapat melakukan cetak kartu informasi pendaftaran.

Baca Juga: RESMI! Link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Kesempatan Emas Honorer Jadi PNS Maupun PPPK

Apabila telah berhasil, maka berikutnya ada dapat melakukan proses login dan pengisian data biodata diri

  1. Log in

Silahkan tenaga Non ASN log in kembali untuk melakukan proses pengisian biodata diri atau tenaga Non ASN juga dapat langsung mengklik lanjutkan.

  1. Isi Biodata Diri/Lengkapi data

Pada tahap ini, ada akan diminta untuk melengkapi data sesuai yang diminta. Pada tahap isi biodata diri, tenaga Non ASN perlu menyiapkan ijazah.

Baca Juga: Drama Big Mouth Makin Hits, Lee Jong Suk Salah Tingkah karena Yoona SNSD, Sampai Susah Nafas

Pada tahap ini tenaga Non ASN akan diminta untuk mengklik opsi jenis kelamin, file scan KTP/ Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat  dan Pas Foto yang masing-masing berukuran maksimal 200 kb dengan format jpg/jpeg.

Apabila tenaga Non ASN menemukan permasalahan data saat melengkapi data diri,silahkan untuk menghubungi HELPDESK atau FAQ pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Jika permasalahan data telah selesai diperbaiki maka ada dapat melakukan Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang ke 6.

Baca Juga: Harga Telur Melesat di Atas Rp30 Ribu per Kilogram, Mendag Sebut Faktor Penyebabnya

  1. Pengecekan Ulang Data

Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikan sebelumnya. Apabila semua data-data diyakini telah sesuai maka silahkan klik “Proses Pembuatan Akun”

Sedangkan apabila ingin melakukan perbaikan data, maka tenaga Non ASN dapat mengklik kembali, sehingga akan otomatis melakukan kembali perbaikan data diri.

Pada tahap ini pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, pas foto, dan data  yang lain sebagainya.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kesempatan Emas Fresh Graduate Jadi Guru, Daftar Segera!

  1. Proses Pembuatan Akun

Saat tenaga Non ASN telah melakukan pengecekan data, dan dirasa telah sesuai tenaga Non ASN dapat mengklik “Iya” pada konfirmasi yang tertera pada layar utama.

Dengan mengkonfirmasi “Iya”, itu artinya tenaga Non ASN telah selesai melakukan proses pembuatan akun.

Namun tidak perlu khawatir, tenaga Non ASN juga akan menemukan kata “Tidak” pada layar, jika tenaga Non ASN merasa data yang diisi belum sesuai.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya

  1. Cetak Kartu Pendaftaran

Pada tahap ini tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran”

Maka tenaga Non ASN akan mendapatkan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.*** 

 

Editor: Kamaludin

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah