Perlu diketahui untuk pendataan tenaga honorer ini terdapat beberapa dokumen yang harus diperhatikan oleh pegawai non ASN, yakni:
- Scan SK mulai awal bekerja
- Scan ijazah terbaru
- Scan bukti bayar honorarium per bulan sesuai SK
- File Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berformat JPG dengan latar belakang biru
- Scan KTP.
Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih
Dari adanya pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini, perlu diperhatikan oleh tenaga honorer bahwasanya pendataan non ASN gratis atau tidak dipungut biaya.
Pemerintah Malang mengingatkan kepada tenaga honorer harap berhati-hati kepada siapapun yang meminta imbalan sebagai ganti pendataan dan juga menjanjikan akan diangkat menjadi PPPK atau PNS.
Sebab pendataan tenaga honorer ini, ditujukan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di Instansi Pemerintah Kota Malang bukan sebagai jaminan untuk diangkat menjadi ASN.*** (Aida Annisa)