Penghasilan Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA di RUU Sisdiknas Jadi Salah Satu Poin Penting Kemdikbud

- 6 September 2022, 16:53 WIB
Penghasilan Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA di RUU Sisdiknas
Penghasilan Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA di RUU Sisdiknas /Instagram Nadiemmakarim

Baca Juga: Resmi! Guru PAUD, TK, SD, & SMP Simak! Serdik dari PPG Prajabatan Jadi Salah Satu Syarat untuk Lamar Jadi JF

Kemdikbud juga mengunggah penjelasan terkait perubahan positif pada guru dan tenaga kependidikan, diantaranya yakni:

  1. Definisi Guru yang Lebih Inklusif

Jika di Undang-undang yang saat ini tengah berlaku, pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak diakui sebagai guru.

Akan tetapi, di RUU Sidiknas, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan, maka akan diakui sebagai guru.

Dalam hal ini, pendidik PAUD yang mengajar anak usia 3 hingga 5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal termasuk ke dalam kategori guru.

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!

  1. Penghasilan Layak Bagi Guru dan Dosen

Di Undang-undang yang tengah berlaku saat ini, hanya guru dan dosen yang telah tersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara melalui susunan RUU Sisdiknas, guru dan dosen yang telah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak.

Lebih lanjut guru dan dosen ASN juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana Undang-undang ASN.

Sementara guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Pusmendik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah