Apakah Guru Honorer Hingga Non Sertifikasi Dapat Keuntungan Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Ini Fakta Sebenarnya!

- 17 September 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi. Dampak RUU Sisdiknas untuk guru.
Ilustrasi. Dampak RUU Sisdiknas untuk guru. /pexels.com/mentatdgt

Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas adalah kabar baik untuk seluruh guru di Indonesia dan berpotensi tinggi dalam memberikan kesejahteraan.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Nadiem menjelaskan jajaran Kementerian Pendidikan sudah bertahun-tahun mencari solusi bagi para guru agar bisa segera mendapatkan tunjangan profesi terlebih lagi untuk guru yang akan segera pensiun.

Baca Juga: Ide Menu Harian Keluarga Enak Anti Ribet, Kreasi Dapur untuk Solusi 'Bingung Masak Apa'

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Berdasarkan data, sekitar 1,6 juta guru saat ini belum sertifikasi sehingga belum bisa menerima tunjangan profesi.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Simak! Berikut Keuntungan Ikut Program Pendidikan Guru Penggerak, Apakah Dapat Uang Saku?

Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal juga akan diakui sebagai guru sehingga bisa menerima tunjangan jika memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah