Untuk guru yang berstatus ASN bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik berdasarkan Undang-Undang ASN.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Khusus Guru dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Dibuka Sebentar Lagi!
Guru ASN mendapatkan penghasilan layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.
Dengan begitu, guru ASN yang belum memperoleh tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis.
Sementara untuk guru yang belum menjadi ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga guru non ASN atau honorer akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Adanya RUU Sisdiknas dikatakan berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru dan belum pernah ada RUU yang benar-benar memperhatikannya sebelum itu.***