Skema Pemberian Tunjangan Guru Semua Jenjang dalam RUU Sisdiknas, Lebih Bermanfaat Jika TPG Diputihkan?

- 20 September 2022, 20:41 WIB
Tentang skema pemberian tunjangan guru berupa TPG dalam RUU Sisdiknas, Kemdikbud melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan penjelasan
Tentang skema pemberian tunjangan guru berupa TPG dalam RUU Sisdiknas, Kemdikbud melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan penjelasan /instagram.com/@nadiemmakarim

Berdasarkan peraturan tersebut, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG tidak mendapatkan hak atas TPG.

Hal inilah yang menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini. Menurut Mendikbudristek, antrean PPG menjadi salah satu hambatan bagi guru dalam memperoleh penghasilan yang layak.

“Alasannya adalah di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-Undang guru dan Dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.

Baca Juga: Lirik Lagu Belum Siap Kehilangan oleh Stevan Pasaribu, Ceritakan tentang Seseorang yang Dipaksa Berpisah

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka (guru nonsertifikasi) akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ucap Nadiem, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman RUU Sisdiknas Kemdikbud.

Nadiem menjelaskan lebih lanjut, jika RUU Sisdiknas disahkan maka guru-guru yang belum sertifikasi akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu mengantri untuk mengikuti sertifikasi terlebih dahulu.

Dengan ini, tentu ada perubahan fungsi sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikasi kini menjadi kunci sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bersertifikat sebagai pengajar. 

Baca Juga: Ide Menu Harian yang Enak, Bisa Jadi Pilihan Hidangan untuk Keluarga Tercinta

Ke depannya, sertifikat pendidik menjadi semacam surat izin yang menandakan guru yang bersangkutan mendapatkan izin untuk mengajar secara profesional.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Kemdikbud RI sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x