“Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tuturnya.
Baca Juga: Ide Menu Harian Anti Ribet, Inspirasi Dapur untuk Para Ibu di Rumah
Jika RUU Sisdiknas disahkan, tidak perlu lagi ada sertifikasi yang tujuannya untuk memperoleh tunjangan dan penghasilan layak.
Regulasi dalam RUU Sisdiknas mengusulkan agar guru memperoleh penghasilan layak tanpa perlu adanya sertifikasi terlebih dahulu.
Dengan ini, penghasilan yang layak dapat dinikmati oleh guru PAUD, SD, SMP, hingga SMA yang berstatus ASN dan non-ASN, maupun sertifikasi dan nonsertifikasi.
“Yang sudah menjadi guru, kita putihkan mereka, kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus melalui proses sertifikasi dulu,” kata Nadiem.***